https://jurnal.upb.ac.id/index.php/ft/issue/feed Jurnal Teknologi Infrastruktur 2025-06-04T19:50:48+07:00 Open Journal Systems <div id="main-content" class="page_index_journal"> <div class="journal-description"> <p><strong>Jurnal Teknologi Infrastruktur (TEKSTUR)</strong> merupakan jurnal keilmuan<strong> bidang sipil dan lingkungan</strong> yang memuat tulisan-tulisan ilmiah mengenai penelitian-penelitian murni dan terapan serta ulasan-ulasan umum tentang perkembangan teori, metode dan ilmu-ilmu terapan terkait.</p> </div> </div> https://jurnal.upb.ac.id/index.php/ft/article/view/531 IMPLEMENTASI PRINSIP KONSTITUSIONAL DALAM REGULASI KEAMANAN STRUKTURAL BANGUNAN GEDUNG: KAJIAN YURIDIS, NORMATIF, DAN TEKNIS 2025-06-04T19:47:10+07:00 Ashraf Dhowian Parabi parabi97@teknik.untan.ac.id Siti Aisyah sitiaisyah@hukum.untan.ac.id Aulia Yuti Serera auliayutiserera@hukum.untan.ac.id Yuliana yuliana.fh@hukum.untan.ac.id Plasma Versiana Mukti pv.mukti@hukum.untan.ac.id Rickhy Artha Octaviyana artha@informatika.untan.ac.id <p style="font-weight: 400;">Penelitian ini menganalisis secara kritis implementasi prinsip-prinsip konstitusional dalam kerangka regulasi keamanan struktural bangunan gedung di Indonesia. Persinggungan antara hukum tata negara dan teknik sipil menjadi urgen dianalisis mengingat transformasi regulasi bangunan gedung yang signifikan pasca diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja terbaru yang merupakan penetapan dari PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diintegrasikan dengan analisis teknis melalui metode penelitian hukum doktrinal dengan tetap memperhatikan aspek empiris standar keamanan struktural. Melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan implementasi yang signifikan antara prinsip konstitusional dengan standar teknis keamanan struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) terdapat disharmoni antara prinsip-prinsip konstitusional dengan implementasi regulasi teknis terutama dalam aspek perlindungan hak asasi warga negara; (2) pergeseran paradigma dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak konstitusional pengguna bangunan; dan (3) mekanisme pertanggungjawaban konstitusional negara dalam kegagalan bangunan masih lemah. Penelitian merekomendasikan reformulasi regulasi keamanan struktural yang mengintegrasikan prinsip-prinsip konstitusional dengan standar teknis melalui penguatan dimensi tanggung jawab negara dalam penjaminan keamanan bangunan gedung, serta penyempurnaan mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen proteksi konstitusional.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Kata Kunci:</strong> Bangunan gedung, kajian yuridis normatif, UU cipta kerja</p> <p style="font-weight: 400;">&nbsp;</p> 2025-06-04T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Teknologi Infrastruktur