Strategi Perlindungan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat Dalam Perspektif Hukum Bisnis

Penulis

  • BUJANG ALI Universitas Panca Bhakti
  • RS. MOHAMMAD AL AMIN BAMBANG ARTOMORO Universitas Panca Bhakti
  • MUHAMMAD REZA FAHLEVI Universitas Panca Bhakti
  • DIPO SETIA HADY AKBAR JAYA Universitas Panca Bhakti
  • WAHYUDI WAHYUDI Universitas Panca Bhakti

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Merek Dagang, UMKM, Kalimantan Barat

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap merek dagang usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Terbukti kegiatan usaha UMKM mampu memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. UMKM sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendominasi struktur perekonomian nasional. Data Bank Indonesia UMKM memiliki proporsi sebesar 56.534.592 unit atau 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia dan menyumbang PDB sekitar 60% yang terakumulasi dari berbagai sektor ekonomi UMKM. Fokus utama penelitian adalah menganalisis upaya perlindungan merek dagang UMKM dari tindakan pembajakan dan penggunaan tanpa izin, membuat strategi perlindungan merek dagang  bagi pelaku usaha UMKM di Kalimantan Barat seperti pengembangan mekanisme pendaftaran merek yang sederhana dan terjangkau, program edukasi hukum berkelanjutan, pembentukan klinik konsultasi merek dagang khusus UMKM dan insentif pajak bagi UMKM yang mendaftarkan merek dagang serta mengidentifikasi kendala – kendala yang dihadapi UMKM dalam pendaftaran Merek. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khsususnya hak merek terhadap UMKM, pemerintah telah mengundangkan Undang – Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan kondisi Geografis, sebagai pengganti Undang – Undang nomor 15 tahun 2019 tentang merek yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saat ini bahwa 22 % UMKM memiliki kesadaran kompherensif tentang pentingya perlindungan merek dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM  di Kalimantan Barat dalam mendaftarkan merek dagang mereka serta terbatasnya pemahaman tentang prosedur pendaftaran merek.

Referensi

Djumhana,Muhammad, R. Djubaedillah. 1993. “Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia”. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Maulana, Insan Budi. 1999. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Asing di Indonesia dari masa ke masa”. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Eddy,D. 2022. “Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar”. Bandung Asian Law Group Pty.Ltd Alumni.

Miru, Ahmadi. 2007. “Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek”. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Hadiarianti, Venantia Sri. 2009. “Memahami Hukum atas Karya Intelektual”. Jakarta. Universitas Atma Jasa.

Cassavera. 2009. “8 Kasus sengketa Merek di Indonesia”. Yogyakarta.Graha Ilmu

Hariyani. 2010. “Prosedur mengurus HAKI yang benar”. Yogyakarta. Pustaka Yustisia.

Irawan. 2011. “Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia”. Bandung. CV Mandar Maju.

OK.Saidin. 2015. “Aspek Hukum Kekayaan Intelektual”. Jakarta. Rajawali Pers.

Purwaka. 2017. “Perlindungan Merek”. Jakarta. Obor Indonesia.

Budi Agus Riswandi. 2022. “Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum”. Bandung. Raja Grafindo Persada.

Suyud Margono. 2022. “Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia”. Bogor. Ghalia Indonesia.

Agus Sardjono. 2023. “Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional”.Bandung : Alumni

Rahmi Jened. 2023. “Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi”. Jakarta. Kencana.

Dinas Koperasi dan UMK Kalimantan Barat. 2024. “Laporan Tahunan Perkembangan UMKM di Kalimantan Barat 2024”.

Diterbitkan

2025-02-26

Cara Mengutip

ALI, B., MOHAMMAD AL AMIN BAMBANG ARTOMORO, R., REZA FAHLEVI, M., SETIA HADY AKBAR JAYA, D., & WAHYUDI, W. (2025). Strategi Perlindungan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat Dalam Perspektif Hukum Bisnis. JUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTI, 1(1), 1–14. Diambil dari https://jurnal.upb.ac.id/index.php/jumpa_bhakti/article/view/520

Terbitan

Bagian

Artikel