Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Pengobatan Tradisional dan Herbal di Kalimantan Barat
Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual, Kalimantan Barat, Pengobatan Herbal TradisionalAbstrak
Pengetahuan masyarakat adat Kalimantan Barat mengenai pengobatan herbal tradisional memiliki nilai budaya dan ekonomi yang signifikan. Namun, hingga saat ini, perlindungan terhadap pengetahuan tersebut masih belum optimal dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kurangnya dokumentasi, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum, serta ancaman biopiracy oleh pihak asing menjadi faktor yang menghambat keberlanjutan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perlindungan HKI atas pengobatan tradisional serta mengidentifikasi tantangan dan strategi implementasi kebijakan tersebut di Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, serta studi literatur. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis deskriptif kualitatif dan normatif, dengan menelaah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia landasan hukum, implementasi perlindungan HKI di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama meliputi kurangnya dokumentasi pengetahuan tradisional, terbatasnya pemahaman masyarakat adat terkait aspek hukum, serta lemahnya penerapan mekanisme Akses dan Pembagian Manfaat (ABS). Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penguatan perlindungan HKI terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal meberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat adat melalui skema royalti dan kemitraan dengan sektor industri. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi digitalisasi dan deskriptif kualitatif dan normatif, dengan menelaah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia landasan hukum, implementasi perlindungan HKI di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama meliputi kurangnya dokumentasi pengetahuan tradisional, terbatasnya pemahaman masyarakat adat terkait aspek hukum, serta lemahnya penerapan mekanisme Akses dan Pembagian Manfaat (ABS). Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penguatan perlindungan HKI terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal meberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat adat melalui skema royalti dan kemitraan dengan sektor industri. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi digitalisasi
Referensi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Anugerah, O. B., & Santoso, B. 2022. "Perlindungan Hukum Pada Obat Tradisional di Daerah Karo Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual." eJournal Universitas Diponegoro Notarius 15 (1): 133-146. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46030.
Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat. (2023). Statistik Keanekaragaman Hayati dan Tradisi Lokal. Pontianak: BPS.
Daulay, Z. 2012. "Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Masyarakat Asli Tentang Obat di Indonesia." Jurnal Media Hukum 19 (2): 182–193. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/99.
Fahmi, M. S., & Rado, R. H. 2024. "Tinjauan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Perlindungan Tanaman Obat Tradisional di Taman Nasional Wasur." Maqasidi4(1):130-141. https://www.ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3442 .
Fitri, R., Oktiarni, D., & Arso, D. D. 2018. "Eksplorasi Pengetahuan Obat Tradisional dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Bengkulu." Mimbar Hukum 30 (2): 304-315. https://doi.org/10.22146/jmh.31021.
Fitriani, N., & Sulistiyono, A. 2024. "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal terhadap Obat Tradisional Jamu sebagai Pengetahuan Tradisional." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1 (3): 253–279. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.226
Hakim, A., & Siregar, T. (2020). "Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia: Perspektif Hukum Paten." Jurnal Hukum dan Kekayaan Intelektual, 5(3), 23-35.
Jalianery, J., & Evi. 2020. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Tanaman Obat Tradisional di Provinsi Kalimantan Tengah." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5 (2): 818-842. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.149 .
Kurnianingrum, T. P. 2019. "Perlindungan Hak Paten atas Pengetahuan Obat Tradisional Melalui Pasal 26 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten." NEGARA HUKUM 10 (1): 49-65
Nova, S. A. R. 2023. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia Dari Tindakan Misappropriation." UNES JOURNAL OF SWARA JUSTISIA 6 (4): 433-443. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.295.
Persetujuan Nagoya 2010 tentang Akses dan Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik.
Putri, Y. M. 2021. "Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal." Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT 7 (2): 173-184. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/4073.
Prasada, E. A. 2022. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Di Indonesia." JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN 4 (1): 45-54. https://doi.org/10.32502/khk.v4i1.4488.
Rahmadany, R., & Yusriana. 2022. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Kekayaan Intelektual." Jurnal Institusi Polgan 5 (2): 160-168. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11707.
Rongiyati, S. 2016. "Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 2 (2): 213-238. https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/ view/214.
Ruhtiani, M. 2022. "Perbandingan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Antara Indonesia Dan China." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22 (2): 886-891. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.2025.
Sofyarto, K. 2018. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi." Lambung Mangkurat Law Journal 3 (2): 194–203. https://lamlaj.ulm.ac.id/index.php/abc/article/view/59.
Septarina, M. 2016. "Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dalam Konsep Hukum Kekayaan Intelektual." Al-Adl: Jurnal Hukum 8 (2): 45-62.
Susanti, D. I. 2022. "Explorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia." Media Iuris 5 (3): 401-428.
Tuuk, W. P. 2017. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Pengetahuan Dan Teknologi Tradisional Menurut UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten." Lex Privatum 5 (4): 122-128. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/16105.
Susanti, S. 2024. "Perlindungan Hukum Obat-Obatan Tradisional dalam Perspektif Hukum Kesehatan dan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1 (3): 301–311. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.230.
Widyananda, D. 2024. "Mitigasi Biopiracy dan Kekayaan Intelektual : Tantangan dan Peluang Bagi Pengetahuan Tradisional." Jurnal Syntax Admiration 5 (12): 5597-5610. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i12.1869.
Yayasan Kehati. (2022). Laporan Biopiracy di Indonesia: Perlindungan Pengetahuan Tradisional. Jakarta: Yayasan Kehati.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.