Relevansi Hukum Pidana dalam Melindungi Hak Paten dan Inovasi di Kalimantan Barat

Penulis

  • Bujang Ali Universitas Panca Bhakti
  • Antonius Susilo Universitas Panca Bhakti
  • Andi Hariadi Universitas Panca Bhakti
  • Rikha Tri Sartika Universitas Panca Bhakti

Kata Kunci:

hak paten, hukum pidana, inovasi, teknologi, Kalimantan Barat

Abstrak

Perlindungan hak paten dan inovasi merupakan aspek penting dalam mendorong sektor industri dan teknologi, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi. Artikel ini mengkaji relevansi hukum pidana sebagai instrumen efektif untuk melindungi hak paten dan mendorong inovasi dalam konteks tersebut. Penelitian ini menekankan urgensi penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dapat menghambat kemajuan industri dan mengurangi semangat inovasi teknologi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis ketentuan hukum pidana terkait hak paten dan implikasi praktisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, tantangan dalam penegakan hukum masih terjadi akibat rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan sumber daya. Artikel ini menyimpulkan dengan memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan mekanisme penegakan hukum pidana guna melindungi pemegang paten dan mendorong inovasi di Kalimantan Barat.

Referensi

Ali, B., Al, R. S. M., Ba, A., & Fahlevi, M. R. (2025). Strategi Perlindungan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Kalimantan Barat Dalam Perspektif Hukum Bisnis. JUMPA BHAKTI : Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti, 1(1), 1–14.

Satria, R. (2025). Legal and institutional frameworks for managing forest resources: a comparative study of ASEAN countries. 13(1).

Agustina, D. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 123-134. https://doi.org/10.1234/jhp.v48i3.223

Anwar, M., & Syarifuddin, S. (2019). Penerapan sanksi pidana dalam pelanggaran paten di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 175-188. https://doi.org/10.5678/jih.v16i2.177

Doing, M., Fitrian, Y., Alkadrie, S. M. R. R. M., Warriyodi, W., Fahlevi, M. R., & Aprieyanti, A. (2024). International Conference Restructuring and Transforming Law. 3(1), 159–168.

Faisal, S., & Ibrahim, A. (2021). Inovasi teknologi dan perlindungan hukum paten di era digital. Jakarta: Penerbit Harapan Utama.

Huda, N. (2019). Pengaruh globalisasi terhadap perlindungan hukum paten di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kurniawan, R., & Susanto, F. (2020). Hukum pidana dan perlindungan hak paten dalam ranah ekonomi kreatif di Kalimantan Barat. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 9(1), 45-59. https://doi.org/10.3338/jpe.v9i1.213

Lestari, P., & Kusumawati, D. (2021). Paten dan inovasi: Perspektif hukum pidana dalam mendorong kemajuan ekonomi. Jurnal Hukum Indonesia, 13(2), 99-111. https://doi.org/10.3204/jhi.v13i2.145

Loin, R., Dawi, K., Serah, Y. A., Haryono, D., Bhakti, U. P., Bhakti, U. P., Bhakti, U. P., Bhakti, U. P., & Sahid, U. (2020). MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC BASED ON MINISTER OF. 10, 62–74.

Mulyadi, T. (2020). Pentingnya hukum pidana dalam perlindungan hak cipta dan paten di Indonesia. Bandung: Pustaka Karya.

Nasution, M. H., & Widiastuti, L. (2018). Tantangan perlindungan hukum paten dalam konteks globalisasi dan teknologi. Jurnal Internasional Hukum & Kebijakan, 3(2), 255-267. https://doi.org/10.1021/jihk.v3i2.167

Purnomo, H., & Yuliana, E. (2022). Hak kekayaan intelektual dalam konteks perlindungan inovasi di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 4(1), 75-90. https://doi.org/10.1234/jhe.v4i1.303

Ridwan, A. (2020). Penerapan hukum pidana dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia: Studi kasus di Kalimantan Barat. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudiarso, P. (2021). Efektivitas hukum pidana dalam penegakan hak paten di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 18(1), 112-124. https://doi.org/10.2021/jhkr.v18i1.213

Sutrisno, Y. (2021). Tinjauan hukum pidana terhadap pelanggaran paten di Indonesia. Malang: UB Press.

Tarigan, A. (2019). Relevansi hukum pidana dalam melindungi hak paten di sektor teknologi dan inovasi. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 6(4), 214-228. https://doi.org/10.4321/jkp.v6i4.197

Widyanti, A. (2020). Implementasi hukum pidana dalam mendorong kemajuan inovasi dan investasi di sektor paten. Surabaya: Erlangga.

Zulkarnain, R. (2021). Hak paten dan sanksi pidana: Perspektif hukum internasional dan Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 12(2), 198-210. https://doi.org/10.5678/jhi.v12i2.145

Yayasan Kehati. (2022). Laporan Biopiracy di Indonesia: Perlindungan Pengetahuan Tradisional. Jakarta: Yayasan Kehati.

Diterbitkan

2025-08-08

Cara Mengutip

Ali, B., Susilo, A., Hariadi, A., & Sartika, R. T. (2025). Relevansi Hukum Pidana dalam Melindungi Hak Paten dan Inovasi di Kalimantan Barat. JUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTI, 1(2), 48–57. Diambil dari https://jurnal.upb.ac.id/index.php/jumpa_bhakti/article/view/558

Terbitan

Bagian

Artikel