Model Hukum Demokrasi untuk Penyelesaian Sengketa Agraria oleh Lembaga Adat
Kata Kunci:
model hukum demokrasi, sengketa agraria, lembaga adat, normatif deskriptif, reformasi kebijakanAbstrak
Penyelesaian sengketa agraria di Indonesia sering kali menghadapi kendala efektivitas, terutama pada wilayah yang masih memegang kuat nilai-nilai adat. Model hukum berbasis demokrasi yang mengakui peran lembaga adat menjadi alternatif penting untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan pengelolaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model hukum demokrasi dalam penyelesaian sengketa agraria melalui peran lembaga adat. Penelitian menggunakan pendekatan normatif deskriptif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan literatur ilmiah terkait. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan telaah dokumen hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi hukum dan perbandingan norma. Validitas temuan diperkuat melalui triangulasi sumber hukum dan praktik penyelesaian sengketa di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum demokrasi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan sosial dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa agraria. Pendekatan ini mampu mengurangi eskalasi konflik, meningkatkan legitimasi keputusan, dan mempercepat proses penyelesaian. Integrasi nilai demokrasi dalam mekanisme adat juga memberikan jaminan perlindungan hak bagi pihak-pihak yang terlibat. Model hukum demokrasi yang melibatkan lembaga adat terbukti efektif dalam memperkuat penyelesaian sengketa agraria secara berkeadilan. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi reformasi kebijakan agraria nasional agar lebih responsif terhadap konteks lokal dan prinsip demokrasi.
Referensi
Aris, Lumangkun, A., & Nugroho, J. R. (2014). The Role of Traditional Institutions in th Resolving Conflicts at Customary Forest in the Engkode village, Subdistrict of Mukok, District of Sanggau. Jurnal Hutan Lestari, 2(2), 341–347.
Atong, P. (2025). Dinamika Konflik Agraria di Indonesia: Faktor Penyebab dan Dampaknya. FOKUS: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, 23(1), 247–258.
Djaga Mesa, G., & Putra Frans, M. (2024). Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Nasional: Kasus Kawin Tangkap di Sumba. UNES Law Review, 6(3), 8307–8314. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.285
Naufalian, H., Dandi, M., Susendi, P., & Yuwono, O. Z. (2025). Pengaruh Hukum Adat terhadap Kebijakan Reformasi Agraria di Indonesia.
Nimani, P., Avdija, S., & Maloku, A. (2025). Customary Law and Modern Legal Systems: a Comparative Perspective. Corporate Law and Governance Review, 7(2), 77–83. https://doi.org/10.22495/clgrv7i2p8
Purwanto, Arabiyah, S., & Wagner, I. (2023). 16729-70227-1-Pb. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 389–410.
Satria, R., Yuliastini, A., Fitrian, Y., & Astono, A. (2024). Progresifitas Hukum Adat Dayak Kanayat’n dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan Hidup. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 6(2), 164–169. https://doi.org/10.23887/jabi.v6i2.66723
Utomo, S., Wagner, I., Pratama, E. A., & Siswanto. (2022). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Hak Penguasaan Tanah Dan Bangunan Di Kawasan Sempadan Sungai. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 1–8. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i1.192
Anwar, R. (2021). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 215–230.
Hidayat, M. (2019). Integrasi Nilai Demokrasi dalam Hukum Adat. Jurnal Hukum Progresif, 14(1), 45–60.
Prasetyo, T. (2020). Kebijakan Agraria Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 65–78.
Santosa, A. (2021). Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian Konflik Agraria. Jurnal Sosio-Humaniora, 23(2), 123–135.
Anderson, T. (2021). Customary Law and Democratic Governance in Land Disputes. Journal of Comparative Law, 15(3), 201–220.
Brown, P. (2018). Integrating Indigenous Justice Systems in Agrarian Dispute Resolution. Land Use Policy, 72, 135–144.
Garcia, M. (2020). Collaborative Approaches in Agrarian Conflict Resolution. Journal of Rural Studies, 78, 45–53.
Johnson, L. (2019). Transparency and Participation in Democratic Land Law. World Development, 122, 75–87.
Kumar, R. (2021). Legitimacy of Customary Institutions in Land Dispute Settlements. Journal of Legal Pluralism, 53(2), 245–262.
Lee, H. (2020). Normative Approaches to Customary Law Integration. International Journal of Law in Context, 16(4), 355–372.
Nguyen, T. (2021). Constitutional Recognition of Customary Law in Democratic Systems. Comparative Constitutional Review, 9(1), 99–117.
Rahman, A. (2019). Democratic Deliberation in Customary Land Disputes. Journal of Agrarian Change, 19(4), 567–586.
Smith, J. (2020). Public Participation and Accountability in Agrarian Law. Journal of Law and Society, 47(1), 89–108.
Wilson, D. (2017). Colonial Legacy and Customary Land Rights. Law and History Review, 35(2), 295–320.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.