Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Bisnis di Sektor Fintech

Penulis

  • Raymundus Loin Universitas Panca Bhakti
  • Joein Kosasi Legawa Universitas Panca Bhakti
  • Sutrisno Sutrisno Universitas Panca Bhakti
  • Hendra Gunawan Universitas Panca Bhakti
  • Husin Husin Universitas Panca Bhakti

Kata Kunci:

Hukum Pidana, Fintech, Kejahatan Bisnis, Penegakan Hukum, Regulasi Keuangan

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia memberikan peluang besar bagi kemajuan ekonomi, namun juga memunculkan risiko kejahatan bisnis yang semakin kompleks. Penegakan hukum pidana menjadi instrumen penting untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam ekosistem fintech. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap kejahatan bisnis di sektor fintech di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menelaah peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan studi kasus terkait penegakan hukum pidana di bidang fintech. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum dan wawancara dengan pakar hukum. Analisis dilakukan dengan teknik deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum pidana telah mengatur aspek perlindungan terhadap kejahatan bisnis fintech, implementasinya masih menghadapi kendala pada aspek penegakan dan koordinasi antar lembaga. Tingkat pemahaman aparat penegak hukum dan kecepatan adaptasi regulasi menjadi faktor penentu efektivitas. Upaya harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan hukum. Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan bisnis fintech di Indonesia belum sepenuhnya efektif. Temuan ini mengimplikasikan perlunya reformasi regulasi dan peningkatan kompetensi aparat agar hukum mampu mengimbangi perkembangan teknologi finansial.

Referensi

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2016). The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm? Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.

Arner, D. W., Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., & Barberis, J. (2020). Fintech and the Future of Financial Services. Journal of Banking Regulation, 21(3), 197–208.

Bank Indonesia. (2023). Laporan Sistem Pembayaran dan Keuangan Digital Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Chen, Y., & Zhao, L. (2020). Big Data Analytics in Financial Crime Prevention. Journal of Financial Crime, 27(2), 433–446.

Coffee, J. C. (2021). Corporate Criminal Liability in the Digital Age. Journal of Corporate Law Studies, 21(1), 1–28.

Friedman, L. M. (2019). Impact: How Law Affects Behavior. Harvard University Press.

Howell, E. (2021). Regulating Fintech in the UK: Challenges and Opportunities. Law and Financial Markets Review, 15(2), 65–82.

Lee, J. (2022). Fintech Crimes and Law Enforcement in Developing Countries. Singapore: Springer.

Lee, S., Park, J., & Kim, H. (2022). Fintech Fraud Detection Using Machine Learning in South Korea. IEEE Access, 10, 10123–10134.

Nicoletti, B. (2017). The Future of Fintech: Integrating Finance and Technology in Financial Services. Springer.

Nugroho, A. (2022). “Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kejahatan Fintech di Indonesia”. Jurnal Hukum & Teknologi, 14(2), 155–170.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Tahunan OJK 2023. Jakarta: OJK.

PwC. (2022). Global Fintech Report 2022. PwC.

Saputra, R., & Rachman, A. (2022). Regulatory Challenges in Indonesian Fintech. Asia Pacific Law Review, 30(2), 145–164.

Sari, M., & Putra, R. (2021). “Analisis Tumpang Tindih Regulasi Keuangan di Indonesia”. Jurnal Regulasi Keuangan, 8(1), 45–59.

Sieber, U. (2021). Economic Criminal Law in the Digital Era. Journal of Economic Crime, 9(1), 1–25.

Susanto, B. (2021). Hukum Pidana Ekonomi di Era Digital. Jakarta: Kencana.

Wijaya, H. (2022). “Hukum Pidana dalam Bisnis Digital: Peluang dan Tantangan”. Jurnal Hukum Ekonomi Digital, 5(3), 210–225.

Zetzsche, D. A., Arner, D. W., & Buckley, R. P. (2020). Regulating Fintech: Principles and Challenges. Fordham Journal of Corporate & Financial Law, 25(3), 339–391.

Diterbitkan

2025-08-08

Cara Mengutip

Loin, R., Kosasi Legawa, J., Sutrisno, S., Gunawan, H., & Husin, H. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Bisnis di Sektor Fintech. JUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTI, 1(2), 91–102. Diambil dari https://jurnal.upb.ac.id/index.php/jumpa_bhakti/article/view/560

Terbitan

Bagian

Artikel