Analisis Implementasi Kebijakan Lingkungan dalam Perspektif Hukum Tata Negara di Kabupaten Kubu Raya
Kata Kunci:
Kebijakan lingkungan, Hukum Tata Negara, Pendekatan Yuridis-Normatif, Kabupaten Kubu Raya, Peraturan Perundang-UndanganAbstrak
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu mandat konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Kabupaten Kubu Raya memiliki kebijakan lingkungan yang penting untuk dikaji dari perspektif hukum tata negara guna menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya dalam perspektif hukum tata negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan melalui interpretasi hukum terhadap norma-norma yang mengatur kebijakan lingkungan, serta sinkronisasi vertikal dan horizontal antara kebijakan daerah dan regulasi nasional. Kajian pustaka menjadi sumber utama dalam merumuskan temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya secara umum telah berlandaskan pada kerangka hukum nasional, namun terdapat beberapa aspek yang memerlukan harmonisasi peraturan daerah dengan undang-undang. Prinsip partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas telah diakomodasi secara normatif, tetapi masih memerlukan penguatan dalam instrumen hukum daerah. Regulasi daerah memiliki peluang untuk lebih adaptif terhadap dinamika lingkungan hidup dan kebutuhan masyarakat.
Referensi
Ali, B., Jaya, D. S. H. A., Ba, A., Fahlevi, M. R., & Acong. (2023). Legal Protection of Trade Secrets, Industrial Design AndIntegrated Circuit Layout Design In Indonesia. 4(1), 42–48.
(Climate Constitutionalism) Complexities of Comparative Climate Constitutionalism (Academic.oup).
(Earth Jurisprudence) The Implementation of Earth Jurisprudence through Substantive ... (MDPI).
Aldyan, A. A., Putri, K. A., Akbar, R., Alasttal, A. (2024). Local Wisdom-Based Environmental Management Policy in Indonesia.
Andini, R. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kebijakan Lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 77–92.
Boyd, D. R. (2018). The rights of nature: A legal revolution that could save the world. ECW Press.
Daly, E. & May, J. R. (Implementing Environmental Constitutionalism – buku dan makalah).
De Smedt, P. (2020). Environmental law and governance for the anthropocene. Journal of Environmental Law, 32(3), 403–425. https://doi.org/10.1093/jel/eqa020
Ferreira, F., & Pimenta, D. (2021). Environmental governance and regulatory challenges. Environmental Policy and Governance, 31(2), 99–113. https://doi.org/10.1002/eet.1912
Kotzé, L. J., & Du Plessis, A. (2020). Complexities of comparative climate constitutionalism. Journal of Environmental Law, 32(3), 515–540. https://doi.org/10.1093/jel/eqaa020
Kurniawan, H. (2020). Efektivitas Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 245–258.
Lisdiyono, E. (2018). Legal Idealism and Implementation: An Analysis of the Gap Between Environmental Policy and the Local Regulation in Indonesia.
Mahendra, A. (2021). Konstitusi dan Kebijakan Publik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mariska J. et al. (2024). Environmental Law Enforcement in Indonesia proceedings.ums.ac.id
May, J. R., & Daly, E. (2019). Global environmental constitutionalism. Cambridge University Press.
Petherick, A., Goldszmidt, R., Andrade, E. B., Furst, R., & Pott, A. (2021). Public engagement and environmental policy compliance. Nature Human Behaviour, 5(10), 1372–1383. https://doi.org/10.1038/s41562-021-01148-4
Prabowo, D. (2020). Prinsip Negara Hukum dalam Kebijakan Lingkungan Daerah. Jurnal Konstitusi, 17(2), 301–320.
Putri, S. (2021). Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum dan Politik, 15(4), 441–456.
Rahman, F. (2020). Koordinasi Antarinstansi dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 123–134.
Sugiardi, S., & Airlangga, U. (2025). THE IMPACT OF GEOPOLITICS ON MARKET VOLATILITY : MITIGATION. 2(6), 574–582.
Siregar, M. (2018). Otonomi Daerah dan Perlindungan Lingkungan. Bandung: Mandar Maju.
Sitorus, N., Ginting, B., Sunarmi, M. Siregar. (Atlantis Press) Environmental Management Law Policy in Indonesia.
Sutcliffe, S., & Court, J. (2022). Evidence-based policymaking in environmental governance. Policy Studies, 43(1), 1–20. https://doi.org/10.1080/01442872.2020.1847035
Wardhana, A. (2019). Analisis Kelemahan Regulasi Lingkungan Daerah. Jurnal Hukum Lingkungan, 6(1), 55–70.
Yusuf, B. (2019). Tantangan Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pesisir. Jurnal Kelautan dan Perikanan, 14(2), 89–101.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.