Pergeseran Paradigma Pemidanaan Dari Retributif ke Restoratif Dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Kata Kunci:
Reformasi Hukum Pidana, Restorative justice, Paradigma Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Pidana IndonesiaAbstrak
Reformasi hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan. Perkembangan konsep restorative justice menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana untuk menciptakan penyelesaian perkara yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif ke restoratif dalam konteks reformasi hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan dengan konsep pemidanaan dan restorative justice. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum yang berkaitan dengan pembaruan sistem pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice telah mendorong perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih menekankan pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan korban. Pergeseran ini tercermin dalam berbagai kebijakan hukum dan regulasi yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana di luar mekanisme pemidanaan konvensional. Pendekatan restoratif juga dinilai mampu menciptakan keadilan yang lebih substantif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif ke restoratif menunjukkan arah baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan pemulihan dan keadilan substantif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kebijakan dan regulasi berbasis restorative justice untuk mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan.
Referensi
Bolivar, D. (2020). Restorative justice and victims: A critical review. Victims & Offenders.
Braithwaite, J. (2020). Restorative justice and responsive regulation. Oxford Journal of Legal Studies.
Clamp, K., & Doak, J. (2021). Restorative justice in transitional societies. The International Journal of Restorative justice.
Daly, K. (2020). What is restorative justice? Fresh answers to a vexed question. Victims & Offenders.
Hidayat, A. (2024). Restorative justice policy and prison overcrowding reduction in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(1), 45–58.
Johnstone, G., & Van Ness, D. (2020). Handbook of restorative justice. Routledge.
Mulyadi, L. (2021). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 412–430.
Nugroho, B. (2024). Strengthening restorative justice policy in Indonesian criminal law reform. Indonesian Journal of Criminal Law, 6(2), 101–115.
Prasetyo, T. (2023). Restorative justice as a paradigm shift in Indonesian criminal justice system. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 55–70.
Purnomo, B. (2021). Restorative justice policy in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform.
Rahman, F. (2025). Challenges in implementing restorative justice in Indonesian criminal law. Journal of Law Reform, 21(1), 88–102.
Setiawan, D. (2021). Reformasi hukum pidana dan paradigma pemidanaan modern. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 201–214.
Sherman, L., & Strang, H. (2020). Restorative justice: The evidence. Annual Review of Criminology.
Siregar, M. (2022). Restorative justice and victim recovery in criminal justice system. Indonesian Law Review, 12(3), 310–325.
Strang, H., Sherman, L., Mayo-Wilson, E., Woods, D., & Ariel, B. (2021). Restorative justice conferencing. Campbell Systematic Reviews.
Utami, R. (2023). Victim-oriented justice in criminal law reform. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 223–238.
Walgrave, L. (2022). Restorative justice and criminal justice reform. The International Journal of Restorative justice.
Wibowo, A. (2022). Paradigma baru pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana nasional. Jurnal RechtsVinding, 11(1), 67–82.
Zehr, H. (2021). The Little Book of Restorative justice. Good Books.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







