Efektivitas Hukum Pidana Adat Kepada Pelaku Penangkapan Ikan yang Mengunakan Racun Tuba di Dusun Setor Desa Beringkai Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau

Penulis

  • Muhammad Doing Universitas Panca Bhakti
  • Sukardi Universitas Panca Bhakti
  • Yunita Berliana Pasaribu Universitas Panca Bhakti
  • Emri Tua Sinaga Universitas Panca Bhakti
  • Lusminto Universitas Panca Bhakti

Kata Kunci:

Hukum Pidana Adat, Sanksi Adat, efektivitas Hukum Pidana adat

Abstrak

Penerapan Hukum Pidana Adat  Kedah Kepada Pelaku Penangkapan Ikan Yang Mengunakan Racun Tuba”. Yang menjadi permasalahan hukum dalam penulisan ini adalah penerapan Hukum Pidana Adat terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Yang Mengunakan Racun Tuba di Dusun Setor Desa beringkai Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Dalam pemberian hukuman kepada Pelaku Penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba di dusun setor yaitu diselesaikan secara hukum pidana adat. diketahui bahwa keberadaan hukum pidana adat sudah atur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia. Namun jika dalam penerapan hukum pidana kepada pelaku penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba di terapkan mengunakan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Ketentuan Pidana Bab XV (Pasal 84 ayat 1 maka keberadaan Pidana Adat tidak lagi dapat diberlakukan. Hasil penelitian yang telah ditemukan dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana adat yang diterapakan kepada pelaku penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba Mengunakan aturan hukum pidana adat sebanyak 3 (tiga) lesa yang mana sudah di terapakan oleh para pengurus adat di Dusun Setor hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pengurus adat dan masyarakat di Dusun Setor Desa beringkai Jaya Kecamaatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan penerapan hukum tersebut telah di lakukan secara turun temurun. Kecuali terhadap pelaku yang tidak mau mengakui perbuatanya maka proses penyelesaiannya melalui Hukum Positif

Referensi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1) setiap orang dilarang menangkap ikan dengan bahan kimia, bahan biologis atau cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan kelestarian nya

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan di akomodasi melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP (Seseorang dapat di pidana karena melangar hukum hukum adat setempat, meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam Undang-Undang Nasional)

Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Abdurrahman, S.H., 1984, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik.

Bushar Muhammad, 1984. Asas-asa Hukum adat suatu pengantar, Pradnja Paramita, jakarta.

Bofgan dan Taylor,http://repository.uir.ac.id/2248/4/BAB%20III.pdf, diakses tanggal 1 november 2021.

Bushar Muhammad, hukum pidana adat, penerbit alumni:bandung, 1989.

Chairul huda, dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan, kencana prenada media, jakarta, 2006.

C. Van vollenhoven, het Adatrech van Nederlandsch Indie-disingkatkan : van vollenhoven Adatrecht-. 1, 1918.

Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum, Peradilan Adat,Pergeseran politik hukum, Prespektif undang-undang otonom khusus papua, Penerbit : graha ilmu, Yogyakarta, 2014.

Das Recht namlicht hat kein Dasein fuur sich, sein wesen vielmehr ist das Leben der Menschen selbst, von einer besondern seite angesehen (savigny, Uber den Beruf unserer Zeit zur gezetsgebung under Rechtswissenschaft, 1814

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Penerbit Alumni, Bandung, 1984.

https://brainly.co.id/tugas/6383513, diakses tanggal 17 maret 2022.

https://www.bola.com/ragam/read/4514123/pengertian-musyawarah-ciri-ciri-tujuan-manfaat-prinsip-dan-contoh-yang-perlu-dipahami, diakses tanggal 17 maret 2022.

https://bayuarsadinata.wordpress.com/2015/07/16/peraturan-adalah-2/, diakses tanggal 17 maret 2022.

https://staff.ui.ac.id/node/46958, diakses tanggal 17 maret 2022.

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.

https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/24, diakses tanggal 4 maret 2022.

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25923#:~:text=Sistem%20pewarisan%20dalam%20hukum%20adat,kewarisan%20mempunyai%20kelemahan%20dan%20keuntungan, diakses tanggal 4 maret 2022.

Imam Sudiyat, Hukum adat,sketsa asas, Penerbit : liberty yogyakarta, 1981.

Muhamad Erwin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Rafika aditama.

Muhammad, Bushar, 1991. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita.

Prof. Dr. C. Dewi Wulansari, SH., MH., SE., MM, hukum adat indonesia suatu pengatar, muswarah, Penerbit : lbid. 2012.

Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Penerbit Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1996.

R. Soerojo Wignjodipoero, 1982. Kedudukan serta perkembangan hukum adat setelah Kemerdekaan, gunung agung, Jakarta.

Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Penerbit KaryaDunia Fikir, Jakarta, 1996.

R. Soerojo Wignjodipoero, 1982. Kedudukan serta perkembangan hukum adat setelah Kemerdekaan, gunung agung, Jakarta.

Surojo Wignjodipuro, 1987. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung.

Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI Press.

Soerjono Soekanto, 1979. Masalah kedudukan dan peraturan hukum adat, jakarta.

Tar Haar, Bzn, Asas-Asas Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta. 1976.

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Doing, M., Sukardi, Berliana Pasaribu, Y., Tua Sinaga, E., & Lusminto. (2026). Efektivitas Hukum Pidana Adat Kepada Pelaku Penangkapan Ikan yang Mengunakan Racun Tuba di Dusun Setor Desa Beringkai Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. JUMPA BHAKTI : (JURNAL MULTIDISIPLIN PASCASARJANA) BHAKTI, 2(2), 198–213. Diambil dari https://jurnal.upb.ac.id/index.php/jumpa_bhakti/article/view/663

Terbitan

Bagian

Artikel