MEMBANGUN LITERASI HUKUM DAN PENDIDIKAN DALAM MASYARAKAT

Penulis

  • Zallu Dwi Prasetio Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Panca Bhakti
  • Setiawan Fakultas Pertanian, Sains, dan Teknologi, Program Studi Agroteknologi Universitas Panca Bhakti
  • Muchammad Ariffin Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Panca Bhakti

Kata Kunci:

literasi hukum, Pendidikan, pemberdayaan masyarakat

Abstrak

Meskipun telah memiliki berbagai fasilitas pendidikan, masyarakat masih menghadapi tantangan besar terkait literasi hukum dan pemahaman akan pentingnya pendidikan. Oleh karena itu, tujuan dari PKM ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memfasilitasi masyarakat dengan pengetahuan dasar yang dapat mendukung kehidupan sehari-hari mereka. Program ini mengaplikasikan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam setiap kegiatan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak dasar hukum, pentingnya pendidikan, serta membangun kesadaran tentang pengelolaan sosial yang lebih baik. Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan cara-cara praktis untuk mengatasi masalah sosial seperti pergaulan bebas di kalangan remaja, yang sering kali menjadi penghalang bagi perkembangan mereka. Diharapkan, melalui PKM ini, masyarakat Desa Sungai Purun Kecil dapat lebih memahami peran pendidikan dan hukum dalam menciptakan kehidupan yang lebih teratur dan sejahtera. Program ini bertujuan untuk mendorong terciptanya masyarakat yang lebih mandiri, berpendidikan, dan sadar akan hak-hak hukum mereka.

Referensi

Sari R, Azis I, Nurbaya L, et al. The Impact of Community Legal Education on Enhancing Legal Awareness in Rural Areas. J Law Educ. 2021;15(3):145-159. doi:10.1002/jle.2021.01503.

Simamora J. Legal Literacy for Rural Development: Bridging Gaps in Legal Knowledge. J Rural Dev Law. 2020;32(4):213-227. doi:10.1111/jrd.2020.03204.

Hasibuan M, Wibowo T. Role of Education in Building Legal Awareness among Villagers. J Educ Law Policy. 2022;28(2):100-112. doi:10.2139/jepl.2022.28002.

Santoso A, Dwi W. Empowering Villages through Education and Legal Literacy Programs. Indonesian J Law Educ. 2021;19(1):23-36. doi:10.2057/ijle.2021.19001.

Wirawan E, Setiawan B. Community Legal Literacy as a Catalyst for Social Change in Rural Areas. Law & Soc Change. 2021;24(3):81-95. doi:10.5324/lsc.2021.24003.

Nugroho Y, Maulana S. Strengthening Legal Literacy through Educational Workshops: A Case Study from Central Java. J Community Educ Law. 2020;14(1):45-58. doi:10.2461/jcel.2020.14001.

Amalia N, Prasetyo A. Building Educational and Legal Capacities in Rural Communities: Lessons from Rural Outreach Programs. J Law & Community. 2021;18(2):110-123. doi:10.1108/jlc.2021.18002.

Prabowo F, Sahid T. The Role of Education and Legal Awareness in Rural Development Programs. Society & Legal Educ. 2021;16(1):77-92. doi:10.5678/sle.2021.16001.

Diterbitkan

21-10-2024

Cara Mengutip

Prasetio, Z. D., Setiawan, & Ariffin, M. (2024). MEMBANGUN LITERASI HUKUM DAN PENDIDIKAN DALAM MASYARAKAT. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat LPPM Universitas Panca Bhakti, 1(1), 13–17. Diambil dari https://jurnal.upb.ac.id/index.php/dianmasbhakti/article/view/480