SINERGI INTERDISIPLINER MENUJU KEMANDIRIAN MELALUI PENGABDIAN MASYARAKAT DI DESA SUNGAI NIPAH, KABUPATEN MEMPAWAH
DOI:
https://doi.org/10.54035/dianmas.v2i1.588Kata Kunci:
pengabdian masyarakat, pemberdayaan, interdisipliner, sungai nipah, mempawahAbstrak
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 15 Universitas Panca Bhakti di Desa Sungai Nipah dirancang untuk mendorong kemandirian desa melalui pendekatan holistik dan partisipatif. Program ini berfokus pada sejumlah permasalahan utama, yaitu minimnya digitalisasi di kalangan UMKM, ketergantungan petani pada metode pertanian konvensional, rendahnya literasi hukum, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan. Pelaksanaan program dilakukan bersama pemerintah desa dan masyarakat, dengan menitikberatkan pada bidang edukasi, infrastruktur, dan pertanian. Hasil utama meliputi peningkatan kesadaran hukum melalui program desa sadar hukum, penguatan keterampilan ekonomi digital lewat pelatihan penggunaan platform e-commerce, transaksi non-tunai, serta sosialisasi anti-bullying. Di bidang pertanian, produktivitas didukung dengan pembuatan alat pengusir hama burung dan pemasangan plang kelompok tani. Kesadaran lingkungan juga ditingkatkan melalui plang edukasi pengelolaan sampah. Keberhasilan program ditunjukkan dengan tingginya partisipasi masyarakat dan pemerintah desa. Secara keseluruhan, KKN ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan fisik maupun non-fisik desa, serta membangun kemitraan berkelanjutan untuk kemajuan jangka panjang.
Referensi
Cahyani A, et al. Kuliah kerja nyata sebagai implementasi pendidikan berbasis masyarakat di perguruan tinggi. Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum 2.2 (2024): 19-29.
Mufaizah M, et al. Peranan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa dalam Kehidupan Bermasyarakat. MAJU: Indonesian Journal of Community Empowerment 2.1 (2025): 173-178.
Damayanti AI, et al. Manfaat dan Tantangan Kkn Sebagai Wadah Pengembangan Diri dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Jurnal Intelek Insan Cendikia 1.10 (2024): 6676-6688.
Syukri M, et al. Studi implementasi undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa. Laporan Penelitian SMERU (2018).
Wrihatnolo RR, Dwidjowijoto RN. Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Elex Media Komputindo. (2007).
Jemain. Warga Sungai Nipah tuntut percepatan kasus penjualan aset desa. responsivekalbar.com. (2025).
Suara Pemred Kalbar. Warga Laporkan Mantan Kades ke Kejaksaan. (2024).
Setiyani W, Gilbert FS. Pemberdayaan UMKM Sebagai Penggerak Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Global Komunika. Vol 4. No 2. (2021).
Yanto H, et al. PEMBERDAYAAN UMKM DI ERA DIGITAL. (2024).
Kurniawan A. Pengendalian Hama Burung Pipit Menggunakan Gelombang Ultrasonik Pada Lahan Sawah Musim Kemarau di Tasikmalaya. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia. Vol 1. (2023).
Salaki CL, Pelealu J. PENGENDALIAN HAMA TANAMAN PADI BERBASIS RAMAH LINGKUNGAN. Techno Science Journal. pp. 25-29. (2019).
Tim Penulis. PENGENDALIAN HAMA TANAMAN PADI BERBASIS RAMAH LINGKUNGAN DI DESA BUMI HARAPAN KECAMATAN WITAPONDA KABUPATEN MOROWALI. Mosintuvu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 2 (2), Desember 2021. (2021).
Gaol ICL, Simamora IJ. Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa: Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum Di Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara. Jurnal Media Informatika, 6(2) (2024).
Tim Penulis. PENGUATAN KAPASITAS PEMUDA DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT SADAR HUKUM. (2022).
Tim Penulis. KESADARAN HUKUM SEJAK DINI BAGI MASYARAKAT. Jurnal Causa. Vol 1. No 2. (2024).
Tim Media dan Publikasi. Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Sosialisasi Hukum Lingkungan dan Kenakalan Remaja oleh Mahasiswa UBJ. (2023).
Tim Penulis. Sosialisasi Stop Perundungan (Bullying) Pada Pelajar Tingkat Sekolah Dasar di SD 1 Lana. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sisfokomtek. Vol 3. No 2. (2022).
Lubis K, Efendi B. Peran Ekonomi Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Edunomika: Jurnal Ilmiah, vol. 7, no. 2, 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dianmas Bhakti: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





