PENGUNGKAPAN RISIKO KEUANGAN PADA BANK SYARIAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus bank bermasalah di Indonesia sudah sering terjadi yaitu praktik perbankan yang tidak sehat terkait dengan kredit macet yang menyebabkan likuidasi bank pada tahun 1992 dan menjadi salah satu potret kelam industri perbankan di Indonesia (Suhardjanto dan Dewi, 2011). Fenomena tersebut merupakan hal yang mengkhawatirkan para investor karena risiko yang melekat pada bank juga berarti risiko yang harus ditanggung para investor. Oleh karena itu, pengungkapan risiko dalam laporan keuangan menjadi penting karena dapat menyebabkan berkurangnya asymetri information yang menyebabkan kerugian bagi stakeholder terutama investor dan nasabah (Suhardjanto dan Dewi, 2011). Tujuan dari pengungkapan risiko menurut PSAK adalah untuk menyediakan informasi guna mengingkatkan pemahaman mengenai signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas serta membantu penilaian jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa depan yang terkait dengan instrumen keuangan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh NPF dan FDR terhadap pengungkapan risiko keuangan pada perbankan syariah.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan metode penelitian asosiatif dengan sumber data berupa data sekunder yaitu data laporan tahunan dengan periode 2013-2016. Populasi dalam penelitian ini adalah industri perbankan syariah yang ada di Indonesia dan yang mengeluarkan laporan keuangan tahunan. Teknik pengumpulan data dengan metode dokumentasi yaitu mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber. Analisa data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan regresi berganda.
Type of Paper: Studi Kasus Bank Syariah di Indonesia
Keywords: Bank Syariah, Pengungkapan Risiko Keuangan, NPF, FDR, BOPO dan NET
Rincian Artikel
Copyright (c) 2021 Jurnal Equalibrium

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Equalibrium is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.