ANALISIS IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE PADA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEPANGAH KECAMATAN AIR BESAR KABUPATEN LANDAK
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi good governance dalam aspek Transparansi,
Akuntabilitas serta Pelibatan Publik dalam pengelolaan dana desa. Dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif, teknis analisis yang digunakan yaitu melalui teknik Indepth Interview yang terdiri dari tiga tahapan
yaitu Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
menunjukan bahwa Good Governance Pengelolaan Dana Desa di Desa Sepangah berpedoman pada Peraturan
Bupati Kabupaten Landak Nomor 62 Tahun 2020. Dilihat dari aspek Transparansi belum sepenuhnya
dilaksanakan, dimana tidak adanya papan pengumuman atau papan informasi yang dapat diakses oleh
masyarakat desa. Dalam aspek Akuntabilitas sudah berpedoman pada Peraturan hanya saja didalam laporan
pertanggungjawaban masih sering mengalami keterlambatan dikarenakan kurangnya sumber daya manusi serta
pengetahuan akan penguasaan komputer yang menjadi penghambat. Dan dilihat dari aspek Pelibatan Publik
pemerintah desa Sepangah sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dimana didalam setiap musyawarah
yang diadakan sudah melibatkan lembaga desa dalam perencanaan pengambilan keputusan pembangunan serta
masyarakat yang ikut berpartisipasi secara gotong royong.