Proses Penelaahan Sejawat
Semua naskah yang dikirimkan ke Jurnal Akuntansi, Auditing dan Investasi (JAADI) akan dilakukan penelaahan awal oleh Dewan Redaksi Jurnal JAADI. Penelaahan awal meliputi kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, sistematika penyajian, serta tingkat kemiripan naskah. Naskah yang telah dilakukan penelaahan awal oleh Dewan Redaksi Jurnal JAADI berpotensi untuk dikirimkan ke mitra bestari. Proses peer review dilakukan oleh dua mitra bebestari dengan double-blind review. Dewan Redaksi membuat keputusan berdasarkan rekomendasi dari mitra bestari dengan beberapa kemungkinan: diterima, memerlukan revisi minor, memerlukan revisi mayor, atau ditolak.
Ketua Dewan Redaksi Jurnal Akuntansi, Auditing dan Investasi (JAADI) berhak memutuskan naskah mana yang akan diterbitkan.